Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara

Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara

Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara--

Menurut Syaran, khusus untuk putusan terdakwa Deliar Marzoeki bakal diputus pada Rabu pekan depan karena berkas terpisah dengan terdakwa Alex Rachman.

Skandal ini tidak hanya berhenti pada Alex dan Deliar. Kejari Palembang juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Firmansyah Putra, yang menjabat sebagai Kabid di Disnakertrans Sumsel, serta Harni Rayuni, perwakilan dari perusahaan swasta PT Dhiya Aneka Teknik.

Dalam penyidikan, Firmansyah diduga kuat berperan sebagai fasilitator aliran dana suap untuk memperlancar proses perizinan dan pengawasan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Keduanya saat ini telah dilakukan proses hukum dipersidangan dalam agenda pembuktian perkara.

Ia juga disebut sebagai penghubung antara pelaku di internal Disnaker dan pihak swasta.

Sementara itu, Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pemberi suap demi memperoleh rekomendasi teknis serta kelancaran penerbitan izin.

Perusahaan tempat Harni bekerja bergerak di bidang pembinaan PJK3 dan disebut-sebut rutin "membayar" demi kelangsungan usahanya di Sumsel.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu krusial terkait keselamatan kerja, yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketat.

Namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri melalui jalur ilegal. Proses hukum yang tengah berjalan menjadi ujian nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perizinan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait