Dinilai Obscuur Libel, Pengacara Minta Deliar Marzoeki Dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum

Dinilai Obscuur Libel, Pengacara Minta Deliar Marzoeki Dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum

Dinilai Obscuur Libel, Pengacara Minta Deliar Marzoeki Dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat ditunda untuk izin berobat, sidang keberatan atas dakwaan korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel atas nama terdakwa Deliar Marzoeki kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 17 Maret 2025.

Keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi) disampaikan terdakwa Deliar Marzoeki secara tertulis melalui tim penasihat hukumnya, Fitrisia Madina SH MH dan rekan.

Dihadapan majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH, tim penasihat hukum menyebutkan beberapa poin yang menjadi dasar keberatannya atas dakwaan penuntut umum Kejari Palembang yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Disebutkannya, bahwa dalam dakwaan penuntut umum, jelas-jelas menyebutkan terdakwa menerima gratifikasi yang mana melibatkan 2 pihak baik pemberi ataupun penerima.

BACA JUGA:Lebih 1 Kali Diperiksa Penyidik, Peran Istri Muda Deliar Tersangka Korupsi Izin K3 Masih Misteri?

BACA JUGA:Sempat Hadiri Sidang, Istri Muda dan Sopir Deliar Marzoeki Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Palembang

"Tapi malah yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini adalah klien kami, sedangkan pihak pemberi hingga saat ini tidak dijadikan terdakwa," ucap Fitrisia Madina bacakan repliknya.

Padahal, masih dalam eksepsinya dalam dakwaan menyebutkan adanya pihak pemberi yaitu diantaranya PT Global Jet Ekspres (J&T) serta perusahaan lainnya diduga melakukan pelanggaran norma terkait perizinan K3 tidak dijadikan terdakwa.


Terdakwa Deliar Marzoeki saat hadir diruang sidang Tipikor PN Palembang--

Selain itu, masih dalam eksepsinya tim penasihat hukum terdakwa Deliar Marzoeki cacat hukum atau obscuur libel, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap terutama mengenai uraian perumusan masalah.

Diuraikannya, bahwa jika memperhatikan uraian dakwan Penuntut umum baik dalam dakwaan Primair dan Subsidair adalah sama persis.

"Padahal sudah jelas dan nyata unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada para terdakwa berbeda satu sama lainnya," urainya.

Atas dasar itulah, lanjut Fitri meminta agar majelis hakim berkenan menerima dengan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Deliar Marzoeki, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

BACA JUGA:NGERI, Aksi Deliar ‘Tutup’ Kasus-kasus Keselamatan Kerja, Kecelakaan Lift Tragis Hingga Kelebihan Jam Kerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: