2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke JPU

2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke JPU

2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke Jaksa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penanganan perkara korupsi yang menyeret 2 orang tersangka perintangan penyidikan korupsi pengelolaan jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memasuki babak baru.

Pada Selasa, 15 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi melakukan penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dari rilis yang diterima redaksi, 2 tersangka dalam perkara ini adalah Maulana Oktaviano (MO), seorang penasihat hukum, dan Muhzen (MH) mantan Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba.

Keduanya, diduga kuat melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam pengusutan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

BACA JUGA:Pengacara Ternama RS Kembali Diperiksa Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Internet Desa Muba

BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan, 2 Terpidana Korupsi Internet Desa Muba Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Diterangkan dalam rilisnya, proyek tersebut sedianya bertujuan meningkatkan konektivitas dan akses informasi di desa-desa terpencil di wilayah Musi Banyuasin.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran dan rekayasa dokumen yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan.


Dua tersangka perintangan penyidikan korupsi informasi internet desa Muba jalani tahap II--

Dalam konteks ini, MO dan MH diduga berperan aktif dalam mengaburkan jejak hukum dan memanipulasi data, sehingga merintangi penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.

Dikatakan Vanny, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

“Setelah penyerahan tahap II dilakukan, maka kewenangan penanganan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ujar Vanny.

BACA JUGA:2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa di Muba Diperiksa Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait