Sudah Jadi Tersangka, Dua eks ASN di Pemkab Banyuasin Ini Masih Nikmati Gaji Full
Dua eks pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yaitu Bg dan Mr masih terima gaji full.--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Ternyata, dua eks pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yaitu Bg dan Mr masih terima gaji full.
Baik Bg dan Mr tersandung kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - September 2023,.
Padahal dalam aturannya yang bersangkutan semenjak dikeluarkan Keputusan Bupati Nomor 183/KPTS/BPKSDM/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS.
Karena keduanya ditahan usai menjadi tersangka tindak pidana korupsi terhitung sejak tanggal 14 Maret 2024, semestinya hanya mendapatkan gaji 50 persen.
BACA JUGA:Gerbong Askolani-Netta Bergerak, Pejabat Eselon II Pemkab Banyuasin Kena Rombak Total
BACA JUGA:Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin Resmikan Pojok Baca Rumah Cinta
Gaji full itu diterima keduanya sampai Januari 2025 yang lalu, dimana Bg menerima gaji Rp 17.188.600,00 yang belum disesuaikan dengan sanksi hukuman dan Mr mendapatkan gaji yang belum disesuaikan dengan sanksi hukuman Rp22.688.100,00.
Informasinya, hal tersebut sampai terjadi disebabkan kurangnya koordinasi antara Kepala SKPD terkait dengan BKPSDM dan BPKAD dalam penerbitan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran).
"Coba komunikasi dengan inspektorat atau BPKAD,"kata Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin.
Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Yuni Khairani ketika dikonfirmasi mempersilahkan untuk datang ke kantor, sehingga dapat menjelaskan secara rinci hal itu.
"Ada kronologisnya, lebih jelas ke kantor,"singkatnya. Diketahui, keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu untuk BG penjara 1 tahun 6 bulan dan Mr 1 tahun. Saat ini, infonya keduanya telah bebas.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:









