Banner Pemprov
Pemkot Baru

BKPSDM OKI Surati PN Palembang Terkait Empat Terdakwa Kasus Dispora Dihukum 1 Tahun 10 Bulan

BKPSDM OKI Surati PN Palembang Terkait Empat Terdakwa Kasus Dispora Dihukum 1 Tahun 10 Bulan

Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BKPSDM OKI Surati PN Palembang Terkait Empat Terdakwa Kasus Dispora Dihukum 1 Tahun 10 Bulan

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

Yakni terkait dengan telah dibacakannya amar putusan untuk keempat terdakwa kasus korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2022.

Yakni keempat terdakwa masing-masing dihukum pidana penjara oleh majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Adapun keempat terdakwa, Harun SH, Aprilian Saputra, Muslim SSos dan Imam Tohari SE MM. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dispora OKI 4 Terdakwa Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Desak Konfrontir Empat Saksi Soal Potongan “Siluman” 30 Persen Dispora OKU Selatan

Dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo, pihaknya baru mengetahui bahwa keempat terdakwa kasus korupsi Dispora OKI telah diputus. 

"Iya kita telah mengetahui kalau keempat orang kasus korupsi Dispora telah diputus beberapa hari yang lalu. Jadi kita kami buat surat ke PN untuk meminta salinan putusan itu," ungkap Antonius, saat dikonfirmasi, Sabtu 15 November 2025.

Anton menjelaskan, apabila telah bersurat ke PN Palembang itu, maka setelah itu pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan proses berikutnya untuk keempat orang ini. 

"Kalau sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Palembang dan ditindaklanjuti proses selanjutnya, barulah akan lapor ke Bupati OKI,"ucap Anton. 

BACA JUGA:Atlet Banyuasin Keluhkan Ketidakjelasan Bonus, Dispora Janji Segera Cairkan

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Sapriadi: 'Seharusnya Komariah Jadi Terdakwa Bukan Klien Kami'

Lanjutnya, kalau untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan apakah keempat orang ini diberhentikan atau tidaknya dari statusnya sebagai ASN Kabupaten OKI. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: