Banner Pemprov
Pemkot Baru

BKPSDM OKI Surati PN Palembang Terkait Empat Terdakwa Kasus Dispora Dihukum 1 Tahun 10 Bulan

BKPSDM OKI Surati PN Palembang Terkait Empat Terdakwa Kasus Dispora Dihukum 1 Tahun 10 Bulan

Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Ini dikarenakan pihaknya belum menerima surat petikan amar putusan serta aturan ketentuan yang ada. 

"Jadi nantinya kalau sudah menerima dan diketahui hasil ketentuan yang ada untuk keempat orang ini maka akan disampaikan," tegas Anton. 

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim. 

BACA JUGA:Saksi Sanariah Ungkap 'Pinjam Perusahaan' dan Peran Besar Komariah di Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi Dispora Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Dugaan Keterlibatan Sekda OKU Selatan

Yakni masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan. 

Amar putusan tersebut, dibacakan Majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 11 November 2025.

Keempat terdakwa yaitu Harun SH, Aprilian Saputra, Muskim SSos dan Imam Tohari SE MM. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Sandu SH. 

Para terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Sistematis di OKUS Kejari Tutup Mata, Minta Kasus Dispora Diambil Alih Kejati Sumsel

BACA JUGA:Rizal Sebut Nama Sekda OKU Selatan, Diduga Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Dispora

Yaitu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022,"ungkap hakim. 

Dimana para terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. 

Yang patut diapresiasi adalah komitmen para terdakwa dalam memulihkan kerugian negara, di mana seluruh uang pengganti kerugian negara telah dikembalikan hingga nihil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: