Banner Pemprov
Pemkot Baru

Portal Jembatan Ogan Palembang Patah Dihantam Truk Molen, Sopir Mengaku Tak Melihat

Portal Jembatan Ogan Palembang Patah Dihantam Truk Molen, Sopir Mengaku Tak Melihat

Portal H Beam besi pembatas jalan Jembatan Ogan Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU I Palembang dihantam truk molen hingga patah, Sabtu 15 November 2025.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Portal H Beam besi pembatas jalan Jembatan Ogan Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU I PALEMBANG dihantam truk molen hingga patah, Sabtu 15 November 2025.

Portal pembatas ketinggian 3,5 meter dengan lebar lebih dari 8 meter itu patah dan nyaris menimpa pengendara lain yang melintas.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, melalui Kanit Gakum Laka Lantas, Iptu Hermanto, mengatakan, pihaknya langsung bergegas ke lokasi setelah mendapat laporan

"Benar adanya kejadian laka lantas ini, portal pembatas ketinggian untuk kendaraan patah ditabrak truk molen. Di mana bagian depan truk sudah lewat, namun molennya menyangkut hingga mematahkan pembatas ketinggian," ungkapnya.

BACA JUGA:Pelindo R2 Palembang Bersama IPC TPK Area Palembang Gelar Sosialisasi & Training Customer Portal (PARAMA)

BACA JUGA:Tendang Pembatas Jalan Terjaring Razia, Mahasiswa di Palembang Luapkan Emosi Saat Ditilang

Peristiwa laka lantas itu, lanjut Iptu Hermanto, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Berawal ketika mobil truk molen yang dikemudikan oleh sopir bernama Mukhtar, datang dari arah jalan KH Wahid Hasyim menuju ke jalan lintas Sumatera, Kecamatan SU I Palembang.

Namun ketika hendak menyeberang melewati Jembatan Ogan, sopir tidak melihat lagi portal pembatas peringatan dengan ketinggian 3,5 meter itu.

Kelalaian itu mengakibatkan bagian belakang truk menabrak portal pembatas ketinggian hingga patah.

BACA JUGA:Pelindo R2 Palembang Bersama IPC TPK Area Palembang Gelar Sosialisasi & Training Customer Portal (PARAMA)

BACA JUGA:Xperia 1 VIII Patahkan Dominasi Samsung dan Apple, Kamera Sensor Dual Pixel, Snapdragon 8 Elite Baterai 2 Hari

Kami sudah melakukan olah TKP, untuk mobil truk molen kami amankan dan sopirnya kami lakukan pemeriksaan. Diduga sopir melanggar pasal 310 ayat 1, tentang kelalaian sopir yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang. 

"Portal pembatas ketinggian ini sudah ada plang peringatannya, tidak boleh melebihi 3,5 meter, sedangkan molen truk ini melebihi ketinggian," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait