Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Jaksa Tegas Nyatakan Banding

Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Jaksa Tegas Nyatakan Banding

Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Jaksa Tegas Nyatakan Banding--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Tol Betung-Tempino, Jambi menuai reaksi tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba).

Dalam sidang yang digelar Jumat 15 Agustus 2025, terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur divonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, disertai denda Rp50 juta.

Jika denda tidak dibayar, Amin Mansur akan menjalani hukuman tambahan 2 bulan kurungan, sedangkan Yudi tanpa subsider kurungan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi

BACA JUGA:Mantan Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Tol Betung-Tempino

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemufakatan jahat dalam pembebasan lahan tol.

Vonis ini berbeda signifikan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.


Dua terdakwa korupsi Pembebasan Lahan Tol Betung-Tempino Jambi divonis pidana masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara--

"Kami menyatakan banding," tegas Hendi SH MH, jaksa yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa kompak memilih dengan menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

- Modus yang Terungkap di Persidangan

Kasus ini berawal dari dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan lahan negara yang justru berakhir dikuasai pihak swasta, PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Saat menjabat Asisten I Setda Muba, Yudi Herzandi disebut memiliki peran sentral dalam merancang konsep pengadaan tanah yang melibatkan PT SMB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait