Mantan Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Tol Betung-Tempino

Mantan Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Tol Betung-Tempino--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Yudi Herzandi, dengan lantang menyatakan dirinya telah menjadi korban kriminalisasi terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Yudi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 14 Agustus 2205, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pribadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Dalam pledoinya, Yudi menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar dirinya dijatuhi pidana 2 tahun penjara beserta denda Rp50 juta adalah bentuk kriminalisasi.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat karena ia hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:SEJARAH BARU, Tol Bayung Lencir - Tempino 15,47 Km Masuk MURI, Lebih Cepat Selesai dalam 127 Hari
BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino
Yudi mengungkapkan bahwa saat proses penandatanganan berkas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF), termasuk SK Penetapan Lokasi Nomor 654/kpps 2024, seluruhnya dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Muba saat itu, tanpa ada teguran atau larangan.
"Namun nyatanya, SK tersebut sekarang dianggap bermasalah. Dan kalaupun memang bermasalah, mengapa hanya saya yang dimintai pertanggungjawaban hukum?" tegas Yudi di ruang sidang.
Terdakwa Yudi Herzandi bacakan pledoi pribadi sebut dirinya telah dikriminalisasi dalam percepatan proyek tol Betung-Tempino--
Lebih jauh, Yudi menegaskan bahwa ia tidak pernah memerintahkan pihak manapun, termasuk Kemas Haji Halim, untuk membuat surat pernyataan yang dianggap bermasalah.
Bahkan, selama ia menjabat sebagai ASN, tidak pernah ada gugatan atau keluhan hukum terkait kinerjanya.
Ia menuturkan bahwa niatnya murni mendukung percepatan pembangunan Tol Betung-Tempino yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebagai ASN, katanya, ia justru berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya proyek tersebut bagi kemajuan daerah.
BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: