Gerebek Sebuah Rumah di Banding Agung, Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan Amankan Seorang Pengedar

Gerebek Sebuah Rumah di Banding Agung, Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan Amankan Seorang Pengedar

Pengedar narkoba di Desa Bandar Agung Ranau Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan diamankan Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan. --

OKU SELATAN, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU SELATAN, berhasil mengamankan seorang pria di Desa Bandar Agung Ranau Kecamatan Banding Agung.

Seorang pria yang diamankan tersebut bernama Sahrul Afandi alias Fandi, 23 tahun, warga Lingkungan IV Desa Bandar Agung Ranau Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan.

Penangkapan pengedar narkoba itu, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, bersama KBO Narkoba, IPDA Prayudho Wibowo, S.H, pada 25 September 2025.

Awalnya petugas Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lingkungan IV Desa Bandar Agung Ranau terdapat adanya peredaran narkotika jenis sabu

BACA JUGA:Kejari Palembang Sukses Lelang Barang Rampasan Barmawi Bandar Narkoba Senilai Rp5,2 Miliar

BACA JUGA:Diduga Kecanduan Narkoba, Bikin Anggota BPD Talang Aur Ogan Ilir Nekat Curi Aset Desa Hingga Berulang Kali

Kemudian, pada 26 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, melakukan penyelidikan dengan cara observasi di seputaran rumah yang beralamat di Lingkungan IV Desa Bandar Agung Ranau.

Kemudian, anggota Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah dan pada saat penggerebekan satu orang berlari kearah jalan besar, lalu anggota kepolisian langsung mengejar dan mendapatkan satu orang tersebut mengaku bernama Sahrul Fandi alias Fandi, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. 

"Petugas menemukan 13 paket plastik klip bening, yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya. 

Kemudian terduga pelaku, berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Gelar Assessment Rehabilitasi Warga Binaan, Dukung Pemulihan dari Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti dari Tangan Tiga Orang Tersangka

Adapun barang bukti yang diamankan 13 paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,19 gram.

Lalu, sebuah dompet merk Levi's warna coklat, satu unit handphone merek INFINIX warna Mirror Black dengan Kondisi handphone Rusak pecah LCD, uang hasil penjualan satu paket narkotika jenis sabu berjumlah Rp 180.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: