Mantan Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Tol Betung-Tempino

Mantan Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Tol Betung-Tempino--
BACA JUGA:Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini
"Baru kali ini saya bekerja justru menjadi masalah hukum. Penyesalan terbesar saya dalam sejarah sebagai ASN adalah niat baik saya dianggap buruk oleh orang lain. Tapi saya percaya semua ini terjadi karena kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala," ucap Yudi dengan nada emosional.
Yudi juga menekankan bahwa dari fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur pemufakatan jahat maupun kerugian negara.
Suasana sidang pembacaan pledoi pribadi Yudi Herzandi terdakwa korupsi pembebasan lahan tol Betung-Tempino--
"Tidak ada satu sen pun uang negara yang dirugikan dalam pembangunan tol ini," tegasnya.
Atas dasar itu, ia memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari semua tuduhan dan mengembalikan nama baiknya di mata publik.
Sementara itu, JPU Kejari Muba sebelumnya menilai Yudi telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku-buku atau daftar-daftar administrasi demi keuntungan pribadi dalam proses pembebasan lahan Tol Betung Tempino-Jambi.
JPU menuntut agar Yudi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan tambahan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim dalam waktu dekat, yang akan menjadi penentu nasib Yudi Herzandi dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: