Divonis Ringan, Rabu Hasan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Nyatakan Terima Putusan

Divonis Ringan, Rabu Hasan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Nyatakan Terima Putusan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ili, yang menyeret nama Rabu Hasan akhirnya mencapai babak akhir.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 15 September, terdakwa divonis hukuman pidana 1 tahun 5 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 9 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH menyatakan, terdakwa Rabu Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah PMI Ogan Ilir.
BACA JUGA:Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir
"Bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Hakim menguraikan, perbuatan terdakwa terbukti telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp675 juta lebih.
Rabu Hasan Terdakwa korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir nyatakan terima usai divonis ringan pidana 1 tahun 5 bulan penjara--
Namun, dalam pertimbangan majelis, kerugian tersebut seluruhnya telah dikembalikan pada masa penyidikan, baik oleh terdakwa maupun pihak-pihak terkait dengan nominal yang bervariasi.
Alhasil, nilai kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa dinyatakan nihil.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
BACA JUGA:Terungkap Kamar Nginap dan Makan Catering PMI Ogan Ilir Dimark Up
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: