Soal Perkara Pemerkosaan di Lahat, Pencopotan Kajari Belum Cukup, Hotman Paris Desak Penambahan 2 Tersangka
Hotman 911.-Foto: dokumen/sumeks.co-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Perkara pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Lahat, benar-benar butuh atensi petinggi di negeri ini. Satu indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidum Kejari Lahat terendus.
Dibuktikan dengan penonaktifan Kajari dan Kasi Pidum dari jabatan struktural oleh Kejaksaan Agung. Dimana Kejagung telah melakukan akseminasi khusus terhadap perkara tersebut sebagai audit awal.
Namun pencopotan Kajari Lahat dan Kasi Pidum ini tampaknya belum cukup. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang meminta kasus ini menjadi atensi sebelumnya telah mengungkapkan indikasi ketidakadilan lainnya.
Dalam perkara ini Hotman Paris Hutapea mendesak adanya penambahan 2 tersangka baru. Hotman Paris menyoroti peran 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam perbuatan bejat itu.
Sebagaimana dipaparkan Hotman Paris Hutapea melalui video singkat di akun Instagramnya.
Pertama orang yang menyediakan kamar yang menjadi tempat kejadian perkara pemerkosaan tersebut. Bahkan pria tersebut di hari keduanya telah ikut melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Lalu yang kedua ada seorang wanita yang berperan membawa korban ke lokasi tersebut. Kedua orang ini dinilai Hotman Paris Hutapea berpotensi besar menjadi tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kepada aparat di Kabupaten Lahat, kami masih menunggu lagi 2 tersangka tambahan. Yaitu laki (pria) yang menyediakan kamarnya. Lalu wanita yang membawa korban ke tempat tersebut," ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea berterima kasih kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas atensi besarnya dalam kasus tersebut.
"Mari terus kita perjuangkan pencari keadilan di negeri ini," ajak Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris posting ucapan terimakasih keluarga korban pemerkosaan di Lahat. Kejagung perintahkan jaksa penuntut umum di Kejari Lahat banding.
Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang harus segera dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Itu hasil eksaminasi Kejati Sumsel yang diungkap Kejagung RI.
Ya, Hotman Paris sekali lagi menuai hasil positif saat mendampingi kasus hukum masyarakat yang lemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: