Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, menjatuhkan pidana penjara kepada Peltu Yun Herry Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Pada sidang yang digelar Senin 1 Agustus 2025, Peltu Yun Herry Lubis dinilai majelis hakim diketuai Dr Endah Wulandari SH MH terbukti bersalah melakukan tindak pidana judi sabung ayam pemicu penembakan 3 anggota Polisi Polsek Way Kanan turut menjerat Kopda Bazarsah.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Peltu Yun Herry Lubis terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan, yakni melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa Peltu Yun Herry Lubis tetap ditahan," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.


Peltu Yun Herry Lubis Terbukti Bersalah, Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Pecat dari TNI. Foto: fadly sumeks.co--

BACA JUGA:Peltu Yun Herry Lubis Hadapi Vonis Pidana Kasus Pembunuhan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

BACA JUGA:Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Oditur Militer Tuntut Kopka Bazarsah Hukuman Mati

Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Peltu Yun Herry Lubis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan militer TNI Angkatan Darat.

Meski dalam uraian pertimbangan putusan pidana, bahwa terdakwa telah mengabdi selama 27 tahun hingga mendapatkan berbagai macam tanda kehormatan.

Masih dalam uraian pertimbangannya, bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi militer yang tidak sesuai dengan Sapta Marga hingga merusak citra TNI AD.

"Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dengan membuka arena judi sabung ayam bersama dengan terdakwa Bazarsah untuk kepentingan pribadi," urai majelis hakim.

BACA JUGA:Oknum Anggota Brimob Polda Sumsel Ikut Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung

BACA JUGA: Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Kapolsek Negara Batin yang Gugur di Way Kanan Disambut Tangis Keluarga

Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga ditegaskan tim Oditurat Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait