Pasrah, Terdakwa Kopda Bazarsah Tak Ajukan Eksepsi Dalam Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin

Pasrah Terdakwa Kopda Bazarsah Tak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin.-Foto: Fadly/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu 11 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan berlapis yang dituduhkan padanya.
Keputusan itu ditegaskan langsung oleh tim penasihat hukum Kopda Bazarsah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," tegas tim kuasa hukum usai berkonsultasi dengan kliennya.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis, Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim memerintahkan tim oditur militer untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan.
Dijelaskan oleh tim oditur, dalam berkas dakwaan terdapat 31 orang saksi yang akan dihadirkan secara bergiliran pada sidang-sidang mendatang.
Pasrah Terdakwa Kopda Bazarsah Tak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Pembunuhan Kapolsek.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Sidang pemeriksaan perkara dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan, yang diperkirakan akan menjadi tahap krusial untuk mengungkap lebih dalam kronologi serta motif di balik pembunuhan yang mengguncang institusi kepolisian dan militer tersebut.
Di luar ruang sidang, keluarga korban yang hadir didampingi kuasa hukum menyatakan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Kami berharap pelaku dihukum mati. Ini bukan hanya tentang keadilan bagi keluarga kami, tetapi juga tentang penegakan hukum dan ketegasan terhadap aparat yang mencoreng institusi," ujar perwakilan keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: