Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah

Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah

Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025, tidak datang tanpa alasan.

Tim oditur militer dari Oditurat Militer I-05 Palembang mengungkap serangkaian faktor yang sangat memberatkan, menjadikan kasus ini sebagai salah satu pelanggaran berat yang mencoreng institusi TNI.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH selaku hakim ketua, oditur militer dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Kepolisian dari Polsek Way Kanan, Lampung.

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu Primair melakukan Pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," tegas tim oditur saat membacakan tuntutan pidana mati.

BACA JUGA:Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Oditur Militer Tuntut Kopka Bazarsah Hukuman Mati

BACA JUGA:Tidak Ada Alkitab, Saksi Ahli Bidang Forensik Batal Bersaksi Diminta Hadir Langsung ke Dilmil Palembang

Namun bukan hanya pasal pembunuhan berencana yang menjeratnya. Kopda Bazarsah juga dikenakan dakwaan berlapis atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal serta praktik perjudian.

Ia didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 303 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memperberat, menurut oditur militer, adalah bahwa tindakan yang dilakukan Bazarsah bertentangan langsung dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, dua nilai utama yang menjadi pedoman kehormatan prajurit TNI.

Melanggar prinsip fundamental tersebut menjadi sorotan utama dalam tuntutan maksimal ini.

BACA JUGA:Mengapa Belum Tersangka? Pemeriksaan Intensif Oknum TNI Kasus Penembakan 3 Polisi di Kampung 'Texas' Waykanan

BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang menjadi nilai-nilai luhur dalam tubuh militer. Ini menjadi salah satu alasan memberatkan dalam tuntutan pidana mati," jelas oditur militer.

Selain itu, akibat aksi brutalnya, tiga anggota Polri meninggal dunia. Peristiwa itu tidak hanya memicu luka fisik, tetapi juga luka psikologis mendalam bagi keluarga korban serta institusi kepolisian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait