Saksi Buka Tabir Praktik Korupsi Kegiatan Disperindag PALI Penyebab Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

Saksi Buka Tabir Praktik Korupsi Kegiatan Disperindag PALI Penyebab Kerugian Negara Rp1,7 Miliar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta-fakta baru terus bermunculan dalam sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang menjerat dua terdakwa Brisvo dan Muhtanzi.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin, 22 September 2025, kembali menghadirkan sejumlah saksi penting yang membuka tabir praktik korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pitriadi SH MH itu menghadirkan saksi bernama Yuni Safitri, Direktur PD Bintang Nusantara.
Dalam keterangannya, Yuni yang juga pernah berstatus honorer di Bappeda PALI membuat pengakuan mengejutkan.
BACA JUGA:Eksepsi Kandas, Pengacara Brisvo Siapkan Bukti Aliran Dana dalam Sidang Korupsi Disperindag PALI
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Brisvo, Sidang Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Berlanjut
Ia menyebut bahwa, perusahaan yang dipimpinnya sebenarnya merupakan milik pribadi terdakwa Brisvo, yang saat itu masih menjabat Kepala Disperindag PALI.
"Saya pada tahun 2022 ditunjuk langsung oleh Pak Brisvo sebagai Direktur PD Bintang Nusantara. Perusahaan itu milik beliau sendiri," ungkap Yuni di hadapan majelis hakim.
Dua terdakwa korupsi kegiatan Disperindag PALI dihadirkan guna mendengarkan langsung keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari PALI--
Lebih jauh, Yuni menyebut PD Bintang Nusantara kerap mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan Disperindag PALI, khususnya belanja Alat Tulis Kantor (ATK).
Bahkan, lokasinya pun berada di rumah pribadi Brisvo. "Tujuannya, supaya kalau ada belanja pengadaan barang, terutama ATK, bisa langsung diproses di rumah beliau," tambahnya.
Menariknya, PD Bintang Nusantara tak hanya menerima orderan dari Disperindag PALI. Beberapa instansi lain seperti BKPSDM, LPTQ, hingga Bappeda Kabupaten PALI juga tercatat pernah melakukan belanja pengadaan di perusahaan tersebut.
Selain Yuni, saksi lain bernama Zulkifli, seorang pemilik usaha percetakan dan fotokopi, juga memberikan keterangan yang tak kalah mencengangkan.
BACA JUGA:Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: