Banner Pemprov
Pemkot Baru

Saksi Buka Tabir Praktik Korupsi Kegiatan Disperindag PALI Penyebab Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

Saksi Buka Tabir Praktik Korupsi Kegiatan Disperindag PALI Penyebab Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

Saksi Buka Tabir Praktik Korupsi Kegiatan Disperindag PALI Penyebab Kerugian Negara Rp1,7 Miliar--

BACA JUGA:3,5 Jam Geledah, Pidsus Kejari Sita 34 Bukti Penyidikan Korupsi Kegiatan Disperindag PALI

Ia mengaku sering mendapatkan pesanan cetak spanduk dari Disperindag PALI melalui dua orang staf bernama Aditya dan Romizar.

Namun, dalam setiap transaksi, Zulkifli kerap menerima kelebihan pembayaran yang cukup signifikan. 

"Satu kali cetak spanduk biasanya Rp500 ribuan, tapi uang yang ditransfer ke rekening saya bisa lebih Rp1,5 juta,” kata Zulkifli.

Ia mengaku heran dengan kelebihan pembayaran tersebut. Bahkan sepanjang tahun 2023, sudah enam kali dirinya menerima kelebihan bayar dari Disperindag PALI.

Meski begitu, ia selalu mengembalikan selisih uang tersebut melalui Aditya dan Romizar.

"Semua sudah saya kembalikan. Saya tidak tahu apa alasan kelebihan pembayaran itu," jelasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik Brisvo maupun Muhtanzi diduga kuat terlibat praktik korupsi melalui serangkaian kegiatan fiktif dan markup anggaran.

Kasus ini berkaitan dengan program koordinasi, sinkronisasi, pemberdayaan industri, hingga pelatihan masyarakat tahun anggaran 2023.

Dari pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Modus yang digunakan, antara lain pengadaan fiktif berupa pelatihan, batik, ukiran kayu, anyaman, hingga kebutuhan operasional kantor.

Semua proyek disebut tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung.

JPU menilai, kedua terdakwa sama sekali tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, melainkan hanya membuat laporan seolah-olah proyek telah berjalan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: