Peltu Yun Herry Lubis Hadapi Vonis Pidana Kasus Pembunuhan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Peltu Yun Herry Lubis Hadapi Vonis Pidana Kasus Pembunuhan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Peltu Yun Herry Lubis Rekan Kopda Bazarsah Hadapi Vonis Pidana Kasus Judi Sabung Ayam.-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hari ini, majelis hakim Pengadilan Militer I-04 menggelar sidang putusan pidana kasus pembunuhan 3 Polisi Polsek Way Kanan Lampung menjerat dua terdakwa oknum TNI, Senin 11 Agustus 2025.

Dua terdakwa itu Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Herry Lubis, yang sebelumnya didakwa tim oditur militer dengan dakwaan kasus pembunuhan untuk terdakwa Bazarsah dan kasus perjudian oleh terdakwa Yun Herry Lubis.

Saat ini, majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar terlebih dahulu sidang putusan pidana  atas nama terdakwa Peltu Yun Herry Lubis untuk kasus perjudian sabung ayam dan judi dadu koprok bersama dengan terdakwa Kopda Bazarsah.

Hingga saat ini majelis hakim Pengadilan Militer I-04 masih membacakan uraian pertimbangan setebal 81 halaman, sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Peltu Yun Herry Lubis.

BACA JUGA:Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Oditur Militer Tuntut Kopka Bazarsah Hukuman Mati

BACA JUGA: Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Kapolsek Negara Batin yang Gugur di Way Kanan Disambut Tangis Keluarga

Sebelumnya, tim Oditurat Militer Palembang menuntut agar terdakwa Peltu Yun Herry Lubis dengan pidana 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan perjudian sabung ayam.

Selain pidana pokok, Peltu Yun Herry Lubis juga dituntut dengan pidana tambahan berupa dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Darat (AD).


Peltu Yun Herry Lubis Rekan Kopda Bazarsah Hadapi Vonis Pidana.-Foto: Fadly/sumeks.co-

Ia dijerat oleh tim Oditur terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan mendengarkan keterangan Peltu Yun Herry Lubis sebagai saksi Kopda Bazarsah, menceritakan awal mula ide bisnis judi tersebut atas inisiasi dirinya bersama terdakwa Bazarsah.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron

BACA JUGA: Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Kapolsek Negara Batin yang Gugur di Way Kanan Disambut Tangis Keluarga

Awalnya pada tahun 2021 ide bisnis judi sabung ayam dan koprok atas ide saya dan disetujui juga oleh terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait