Mantan Karyawan Toko Bahan Kue Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Merasa Tak Puas

Mantan Karyawan Toko Bahan Kue Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Merasa Belum Puas. -Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang mantan karyawan Toko Bahan Kue di Kota Palembang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus penggelapan dalam jabatan.
Terdakwa berinisial HM divonis penjara 1,5 tahun yang dibacakan oleh majelis hakim Kristanto SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online pada Kamis 17 Juli 2025.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa HM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP tentang pengalaman dalam jabatan.
BACA JUGA:Jaksa Minta Indragon Divonis Mati, Pengacara Nilai Ada Unsur Tak Terbukti
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HM. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Vonis ini mendapat reaksi dari kuasa hukumnya dari kantor hukum Ivan Saputra SH MH dan Patner, Sabtu 19 Juli 2025.
Ivan menjelaskan, majelis hakim yang memutuskan vonis terhadap kliennya seolah tak mempertimbangkan nota keberatan (pledoi).
BACA JUGA:Divonis Tak Bersalah Terkait Visa Ziarah, Jemaah Asal Lampung Dipulangkan ke Tanah Air
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp50 Miliar
"Pledoi telah disampaikan pada persidangan sebelumnya," ujar Ivan.
Namun, pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis HM lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: