Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara.-Foto: Fadli/sumeks.co -

BACA JUGA:HARU, Kapolsek Negara Batin Dimakamkan di Kampung Halaman Sumber Harjo Buay Madang Timur OKU Timur

BACA JUGA:Sidang Perdana Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Digelar Hari Ini di Pengadilan Militer Palembang

Jadi, kata saksi jatah khusus untuk Kapolsek saat itu jumlah seluruhnya Rp8 juta yang mana diberikan secara cash dan ada melalui transfer ke rekening.

Ada lagi, selain Kapolsek jatah pengamanan juga diberikan kepada beberapa oknum anggota Polisi lainnya berjumlah belasan orang mulai dari oknum anggota Brimob dan anggota Polsek Negara Batin sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait