Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara.-Foto: Fadli/sumeks.co -
BACA JUGA:HARU, Kapolsek Negara Batin Dimakamkan di Kampung Halaman Sumber Harjo Buay Madang Timur OKU Timur
Jadi, kata saksi jatah khusus untuk Kapolsek saat itu jumlah seluruhnya Rp8 juta yang mana diberikan secara cash dan ada melalui transfer ke rekening.
Ada lagi, selain Kapolsek jatah pengamanan juga diberikan kepada beberapa oknum anggota Polisi lainnya berjumlah belasan orang mulai dari oknum anggota Brimob dan anggota Polsek Negara Batin sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: