Edarkan Uang Palsu di Payaraman Ogan Ilir, 2 Pelaku Diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Edarkan Uang Palsu di Payaraman Ogan Ilir, 2 Pelaku Diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu, di Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Dua pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.53 WIB di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial CS, 31 tahun, dan MM, 26 tahun, yang keduanya merupakan warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. 

BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Ancam Security PTPN Cinta Manis dengan Pisau, Berujung Ditahan Polsek Tanjung Batu

BACA JUGA:Aniaya Tetangga dengan Sajam Hingga Luka Parah, Seorang Tukang Kayu Diamankan Polsek Tanjung Batu

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu. 

Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT bersama PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota langsung melakukan patroli serta penyelidikan.

Setelah mendapatkan data diri pelaku, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka. 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut, yang diperoleh melalui pemesanan secara online.

BACA JUGA:Sinergitas Polsek Tanjung Batu & Awak Media di Peringatan Hari Juang Polri 2025, Santuni Anak Yatim

BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu Dini Hari, Pasutri Ditangkap Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang palsu senilai Rp 1.250.000 sebanyak 25 lembar pecahan Rp 50.000.

Kemudian, uang asli hasil penukaran sebesar Rp 600.000, dua bungkus paket berisi uang palsu, serta dua unit handphone milik pelaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait