Peltu Yun Hari Lubis Didakwa Kasus Perjudian yang Tewaskan Kapolsek, Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Peltu Yun Hari Lubis saat digelandang keluar ruang sidang Pengadilan Militer 1-04 Palembang. -Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa Peltu Yun Hari Lubis bersama Kopda Bazarsah tersasngka penembak mati tiga (tiga) orang anggota Polisi saat penggerebekan Judi Sabung Ayam di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Kabupaten Lampung.
Tak hanya terdakwa Peltu Yun Hari Lubis, terdakwa Kopda Bazarsah, keduanya kompak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan saat didakwa oleh oditur di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu 11 Juni 2025.
Terdakwa Peltu Yun Hari Lubis didakwa pasal perjudian yakni Pasal 303. Sementara Kopda Bazarsah didakwa pasal pembunuhan dengan diancam pasal berlapis.
Mendengarkan dakwaan yang disampaikan oditur militer diruang sidang Pengadilan Militer dengan disaksikan langsung Hakim ketua Pengadilan Militer, Rabu 11 Juni 2025.
BACA JUGA: Pasrah, Terdakwa Kopda Bazarsah Tak Ajukan Eksepsi Dalam Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Militer 1-04 Palembang, Oditur Militer mendakwa Kopda Bazarsah dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP. Kemudian, terdakwa Kopda Bazarsah juga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dakwaan itu dibacakan langsung oleh Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, pada Rabu 11 Juni 2025.
Kopda Bazarsah merupakan tersangka utama setelah menembak mati tiga orang kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Lampung.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur, senjata api laras panjang yang digunakan Kopda Bazarsah tersebut merupakan milik rekannya sesama anggota TNI yang meninggal pada tahun 2019.
BACA JUGA:Dakwaan Kasus Kopda Bazarsah Ungkap Dugaan Kongkalikong hingga Bagi-Bagi Jatah Antar Sesama Oknum
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis, Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
Senjata tersebut merupakan jenis SS1 yang “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.
Pada dakwaan yang dibacakan oditur, pada tahun 2018, Kopda Bazarsah meminjam senjata tersebut untuk berburu rusa di kawasan Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: