Peltu Yun Hari Lubis Didakwa Kasus Perjudian yang Tewaskan Kapolsek, Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Peltu Yun Hari Lubis saat digelandang keluar ruang sidang Pengadilan Militer 1-04 Palembang. -Reigan.Sumeks.co-
Namun, pada tahun 2019 Kopda Bazarsah tak mengembalikan senjata tersebut karena pemiliknya telah meninggal dunia.
Sejak saat itu, Kopda Baazarsah pun menyimpan senjata api tersebut dan digunakan sebagai alat pengamanan untuk membuka judi sabung ayam bersama rekannya yang lain.
BACA JUGA:Kopda M Dalang Penembakan Istrinya Ditemukan Tewas di Kendal
BACA JUGA:Diduga Punya Kekasih Lain Jadi Alasan Kopda M 4 Kali Mencoba Habisi Istrinya
Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024.
Selama itu terdakwa sempat berpindah tempat di kawasan Way Kanan Lampung hingga untuk ke tiga kalinya menemukan lokasi yang menjadi TKP saat penggerebekan Judi Sabung ayam dari Pihak Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: