Tewaskan 3 Polisi Polsek Negara Batin Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Divonis Mati

Tewaskan 3 Polisi Polsek Negara Batin Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Divonis Pidana Mati--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat terjadi Dissenting Opinion terhadap pasal dalam kasus pembunuhan 3 anggota Polisi Polsek Negara Batin, namun majelis hakim tetap menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah.
Dalam uraian pembacaan putusan pidana, yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Senin 11 Agustus 2025 majelis hakim tidak sependapat dengan tim Oditur bahwa terdakwa Bazarsah dijerat pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH memiliki pendapat sendiri sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Bahwa, majelis hakim menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan subsider Oditur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin 'Ngantuk' Saat Sidang Vonis Pidana
Namun, untuk jerat pasal lainnya majelis hakim sependapat dengan Oditur bahwa terdakwa Bazarsah juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api hingga tindak pidana perjudian.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Kopda Bazarsah dengan pidana mati," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.
Divonis pidana mati, Kopda Bazarsah melalui tim penasihat hukum menyatakan banding--
Dalam pertimbangan putusan pidana mati, diantaranya bahwa perbuatan terdakwa merusak citra TNI hingga meresahkan masyarakat dan membuat trauma mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Bazarsah.
Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah melalui tim penasihat hukum langsung menyatakan banding. Sementara tim oditur menyatakan terima.
Suasana ruang sidang nampak haru dari keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya persidangan kala mendengar vonis pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah.
BACA JUGA:Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: