Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Dijatuhi Pidana Mati

Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Dijatuhi Pidana Mati--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suasana ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang mendadak pecah, oleh tangis haru keluarga korban saat majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Kopda Bazarsah.
Terdakwa ini dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung, yang terjadi saat para korban tengah melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam pembacaan putusan setebal 272 halaman itu, suasana tegang tak terhindarkan.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin 'Ngantuk' Saat Sidang Vonis Pidana
Sejak awal sidang, pihak keluarga korban sudah memenuhi kursi pengunjung dengan ekspresi serius. Beberapa di antara mereka tampak menggenggam tangan kerabatnya erat-erat, seolah bersiap mendengar keputusan yang akan mengubah hidup terdakwa selamanya.
Kopda Bazarsah sebelumnya, sempat terlihat beberapa kali memejamkan mata seolah mengantuk saat mendengarkan uraian putusan yang dibacakan secara panjang lebar.
Para keluarga korban saling berpelukan usai mendengarkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah--
Namun ketenangan itu berubah menjadi tatapan kosong ketika hakim membacakan amar putusan dengan pidana mati.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah," ucap hakim dengan nada tegas, disambut isak tangis dari pihak keluarga korban yang langsung memeluk satu sama lain.
Beberapa terlihat meneteskan air mata lega, merasa keadilan akhirnya berpihak kepada mereka.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin saat menggerebek arena judi sabung ayam.
BACA JUGA:Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: