Banner Pemprov

Residivis Narkotika Tersandung Kasus Pengancaman di Masjid, Berujung Vonis 4 Bulan Penjara

Residivis Narkotika Tersandung Kasus Pengancaman di Masjid, Berujung Vonis 4 Bulan Penjara

Residivis Narkotika Tersandung Kasus Pengancaman di Masjid, Berujung Vonis 4 Bulan Penjara--Doc Sumeks.co

SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjatuhkan vonis pidana, terhadap seorang terdakwa kasus pengancaman yang terjadi di lingkungan rumah ibadah. 

Terdakwa berinisial K. Zulkarnain, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, divonis pidana penjara selama 4 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 20 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Parulian Malik, SH, MH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Aksi Kejar-kejaran di Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Residivis Narkoba, Amankan Pengedar Sabu 102,85 Gram

BACA JUGA:Emak-Emak Spesialis Copet Pasar Sunan Bersimpuh Minta Maaf, Ternyata Residivis Kasus Serupa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 4 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shanty Merianie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara. 


Suasana sidang pembacaan vonis pidana 4 bulan penjara terhadap K. Zulkarnain terdakwa kasus pengancaman di area Masjid--Doc Sumeks.co

Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk latar belakang terdakwa serta kronologi kejadian.

Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa sarung pisau dari bahan kertas, satu lembar kaos lengan pendek berwarna merah, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV turut dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

BACA JUGA:Residivis Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Lempuing Jaya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: