Kopda Bazarsah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin 'Ngantuk' Saat Sidang Vonis Pidana

Kopda Bazarsah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin 'Ngantuk' Saat Sidang Vonis Pidana.-Foto: Fadly/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembacaan putusan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 11 Agustus 2025.
Sidang yang menarik perhatian publik ini menghadirkan terdakwa utama, Kopda Bazarsah, yang sejak awal proses hukum telah dijerat dengan tuntutan pidana mati oleh tim Oditurat Militer.
Namun, di tengah momen krusial ini, perhatian justru sempat tertuju pada tingkah laku sang terdakwa.
Dari pantauan langsung di ruang sidang, Kopda Bazarsah beberapa kali tampak memejamkan mata seolah mengantuk saat mendengarkan pembacaan vonis.
BACA JUGA:Peltu Yun Herry Lubis Dipecat dari Kesatuan Militer dan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Peltu Yun Herry Lubis Hadapi Vonis Pidana Kasus Pembunuhan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Momen tersebut terjadi ketika majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, membacakan uraian putusan setebal 272 halaman.
Suasana ruang sidang saat itu cukup tegang. Pihak keluarga korban memenuhi kursi pengunjung dengan wajah serius, menyimak setiap kalimat yang dibacakan hakim.
Sementara itu, Kopda Bazarsah dengan raut datar, sesekali terlihat menghela napas panjang.
Pembacaan vonis yang berlangsung lama membuat suasana semakin hening, hanya sesekali terdengar suara hakim dan bisik-bisik kecil dari pengunjung.
BACA JUGA:Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah
Sidang ini tidak hanya memutuskan nasib Kopda Bazarsah, tetapi juga rekan terdakwanya, Peltu Yun Herry Lubis.
Sebelum giliran Bazarsah, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Yun Herry Lubis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: