Dugaan Lemahnya Pengawasan Internal Auto 2000 Mencuat Pada Sidang Vonis Pidana Pelaku Penggelapan Uang Rp15 M

Dugaan Lemahnya Pengawasan Internal Auto 2000 Mencuat Pada Sidang Vonis Pidana Pelaku Penggelapan Uang Rp15 miliar lebih--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Reputasi perusahaan otomotif raksasa PT Auto 2000 kembali tercoreng setelah dua mantan karyawan cabang Tanjung Api-Api Palembang, terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dengan nilai fantastis mencapai Rp15,2 miliar.
Fakta ini mencuat dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 21 Agustus 2025 kemarin sore, dan langsung memicu sorotan publik terhadap lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan.
Dua terdakwa, Eko Suryono selaku Finance Administration Head (FAH) dan Victor Buana Putra dari bagian personalia, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo SH MH.
Keduanya divonis pidana penjara masing-masing 3 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 4 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Gelapkan Rp15,2 Miliar Lewat Pameran Fiktif, Pegawai Auto 2000 Jadi Pesakitan di PN Palembang
Meski putusan lebih rendah dari tuntutan, kasus ini memperlihatkan celah fatal dalam tata kelola internal Auto 2000.
Fakta di persidangan menyebut, selama lebih dari dua tahun, Eko dan Victor dengan leluasa memalsukan dokumen bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) untuk kegiatan pameran fiktif.
Dua terdakwa penggelapan uang PT Auto 2000 Rp15, 2 miliar divonis pidana 3 tahun 4 bulan penjara--
Audit internal Auto 2000 Pusat kemudian menemukan 434 dokumen tidak valid dari total 515 aktivitas marketing event sepanjang Januari 2022 hingga Juli 2024.
Besarnya kerugian yang ditanggung perusahaan, yakni Rp15,2 miliar lebih, menimbulkan pertanyaan besar bagaimana mungkin sistem kontrol perusahaan berskala nasional, yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk, bisa kecolongan dalam skandal sebesar ini?
Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah kerugian luar biasa yang dialami Auto 2000 akibat ulah terdakwa.
Namun, di sisi lain, terdakwa disebut sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga sehingga hukumannya diperingan.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: