Eks Karyawan Auto 2000 Gelapkan Rp15,2 Miliar, Kepala Cabang Terseret Terima Setoran Nyaris Setengah Miliar

Gambar hanya ilustrasi, Eks Karyawan Auto 2000 Gelapkan Rp15,2 Miliar, Kepala Cabang Terseret Terima Setoran Nyaris Setengah Miliar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus penggelapan dana perusahaan Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api Palembang dengan modus pameran fiktif, membuka fakta sidang mengejutkan.
Dua mantan karyawan Eko Suryono dan Victor Buana Citra, tak hanya terancam 4 tahun 6 bulan penjara karena menilap dana Rp15,2 miliar, tetapi juga diduga rutin mengalirkan uang hingga nyaris setengah miliar rupiah kepada Kepala Cabang.
Fakta mencengangkan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 31 Juli 2025 kemarin.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi dari Kejati Sumsel membeberkan bahwa uang hasil penggelapan tak sepenuhnya dinikmati pribadi oleh para terdakwa.
BACA JUGA:Gelapkan Rp15,2 Miliar Lewat Pameran Fiktif, Pegawai Auto 2000 Jadi Pesakitan di PN Palembang
Dari total dana yang digelapkan, terungkap Eko Suryono dan Victor Buana rutin memberikan uang kepada Kepala Cabang Auto 2000 Tanjung Siapi-Api sebesar Rp25 juta per bulan selama 19 bulan.
Jika dijumlahkan, aliran dana itu mencapai Rp415 juta. Sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi apakah Kepala Cabang akan ikut terseret dalam pusaran hukum kasus ini.
Dua terdakwa mantan karyawan Auto 2000 kasus penggelapan uang perusahaan Rp15,2 miliar dituntut pidana masing-masing 4,6 tahun penjara--
Modus penggelapan yang dilakukan keduanya terbilang rapi, hanya berbekal posisi strategis sebagai Finance Administration Head dan staf personalia.
Keduanya dinilai terbukti bersalah membuat dokumen fiktif berupa Bukti Pengeluaran Uang Muka (BPUM), dan Bukti Pencatatan Hutang (BPH) dengan dalih untuk keperluan pameran dan event marketing.
Namun setelah diaudit oleh tim internal Auto 2000 pusat pada Juli 2024, ditemukan bahwa dari 515 transaksi yang diajukan antara Januari 2022 hingga Juli 2024, sebanyak 434 di antaranya terbukti palsu.
Tak ada kegiatan, tak ada vendor, bahkan sebagian besar dokumen hanya duplikasi atau tidak memiliki lampiran pendukung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: