Kopda Bazarsah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin 'Ngantuk' Saat Sidang Vonis Pidana

Kopda Bazarsah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin 'Ngantuk' Saat Sidang Vonis Pidana.-Foto: Fadly/sumeks.co-
"Dengan perintah agar terdakwa Peltu Yun Herry Lubis tetap dilakukan penahanan," tegas majelis hakim dalam putusannya.
Vonis ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan tim Oditurat Palembang, yang sebelumnya meminta agar Yun Herry dijatuhi hukuman 6 tahun penjara disertai pemecatan dari kesatuan militer.
BACA JUGA:Lihat Saksi Sujud Mohon Terdakwa Dihukum Mati, Kopda Bazarsah dengan Nada Bergetar Sampaikan Maaf
BACA JUGA:Promosikan Judi Sabung Ayam, Bripka Kapri Lihat Kopda Bazarsah Tenteng Senjata Tiap Ada Event
Meski demikian, baik terdakwa maupun tim Oditurat memilih untuk menyatakan pikir-pikir, memanfaatkan waktu 7 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Majelis hakim menyatakan bahwa Yun Herry Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan terhadap Kopda Bazarsah masih berlangsung. Dengan tebal dokumen mencapai ratusan halaman, sidang diperkirakan memakan waktu lama.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis, Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
BACA JUGA:Dakwaan Kasus Kopda Bazarsah Ungkap Dugaan Kongkalikong hingga Bagi-Bagi Jatah Antar Sesama Oknum
Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan pidana mati dari Oditurat, atau menjatuhkan hukuman yang lebih ringan seperti pada rekan terdakwanya.
Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan nasional mengingat korban merupakan aparat kepolisian, sementara pelaku berasal dari institusi militer.
Keputusan akhir terhadap Kopda Bazarsah, diperkirakan akan menjadi salah satu putusan penting dalam sejarah peradilan militer Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: