Terbukti Berencana Habisi Gadis Pedagang Gorengan Indragon Divonis Mati

Terbukti berencana habisi gadis pedagang gorengan, Indragon divonis mati.--
PADANG PARIAMAN, SUMEKS.CO - Terbukti berencana habisi gadis pedagang gorengan terdakwa Indragon akhirnya divonis mati oleh majelis hakim PN Pariaman.
Amar putusan hakim itu dibacakan ketua majelis, Dedi Kuswara dimuka sidang PN Pariaman, Selasa 5 Agustus 2025.
Vonis tersebut disambut baik oleh keluarga almarhum Nia.
Eli, ibu almarhum Nia Kurnia Sari tampak hadir di sidang putusan ini, dan terlihat tersenyum. Ibu Eli mengaku puas dengan putusan hakim.
BACA JUGA:Jaksa Minta Indragon Divonis Mati, Pengacara Nilai Ada Unsur Tak Terbukti
BACA JUGA:Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Tertutup Kasus Nia Kurnia Sari, Kini Indragon Punya Teman
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Wendry yang menerima putusan hakim. Sebab sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya bahwa pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) terbukti dilakukan Indragon.
Sementara itu, pengacara Indragon, Drafiyon akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Sebab menurutnya tidak ada unsur berencana di kasus kliennya.
Menurut Drafiyon, kliennya hanya melakukan tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.
BACA JUGA:Jaksa Minta Indragon Divonis Mati, Pengacara Nilai Ada Unsur Tak Terbukti
BACA JUGA:Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Tertutup Kasus Nia Kurnia Sari, Kini Indragon Punya Teman
"Kami akan banding, bahkan amnesti ke Presiden," tegas Drafiyon.
Sebelumnya, kasus pembunuhan 3 mahasiswi di Padang Pariaman tidak kalah sadis dengan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: