Kopda Bazarsah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Kapolsek Negara Batin, Terancam Pidana Maksimal Mati

Kopda Bazarsah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Kapolsek Negara Batin, Terancam Pidana Maksimal Mati.-Foto: Fadli/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, Rabu 11 Juni 2025.
Terdakwa Bazarsah oknum anggota TNI, didakwa oditur dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati.
Demikian diterangkan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.
"Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati," tegas hakim ketua Fredy sebelum mendengarkan pembacaan dari oditur.
Dari situasi pantauan ruang sidang, telah dipenuhi oleh pengunjung sidang sebagian besar adalah keluarga dari korban AKP (Anumerta) Lusiyanto dan dijaga ketat petugas militer.
Hingga saat ini, sidang pembacaan dakwaan masih berlangsung dibacakan langsung oleh oditur M Muchlis.
Kopda Bazarsah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Kapolsek Negara Batin, Terancam Pidana Maksimal.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 lalu, di arena sabung ayam yang terletak di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berujung petaka ketika tiba-tiba terjadi penembakan terhadap personel polisi di lokasi kejadian.
BACA JUGA:HARU, Kapolsek Negara Batin Dimakamkan di Kampung Halaman Sumber Harjo Buay Madang Timur OKU Timur
Korban jiwa dalam insiden ini adalah Iptu Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin, bersama dua anak buahnya yakni Bripka Petrus dan Bripda Ghalib.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: