Beredar Video Lama Siswi SMA Lahat Adukan Masalah Vonis Ringan Pelaku Pemerkosaan, Hotman Sampai Bilang Ini?

Beredar Video Lama Siswi SMA Lahat Adukan Masalah Vonis Ringan Pelaku Pemerkosaan, Hotman Sampai Bilang Ini?

Beredar Video Lama Siswi SMA Lahat Adukan Masalah Vonis Ringan Pelaku Pemerkosaan, Hotman Sampai Bilang Ini?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Heboh, video pengacara ternama Hotman Paris mempertanyakan hukuman pidana terhadap pelaku pemerkosaan remaja 16 tahun SMA Lahat, yang dituntut pidana 7 bulan penjara.

Ya, dari video yang diterima redaksi Minggu 2 Juni 2024 terlihat pengacara kondang Hotman Paris kedatangan korban perkosaan dan keluarga mengadukan jerat pidana terhadap pelaku dirasa tidak sebanding dengan perbuatan.

Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik, Hotman Paris pun mengatakan dengan meminta perhatian dari pihak Kejaksaan seperti Jaksa Agung, Kepala Kejati Sumsel dan Kejari Lahat.

"Inilah kasus yang sedang viral, gadis muda umur 16 tahun dip3rkos4 tiga laki-laki umur 17 dan 18 di suatu kost dilihat, tapi kenapa Kejari hanya menuntut 7 bulan penjara," ucap Hotman Paris dalam video yang diterima redaksi.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Oknum Pengacara Reputasi Kotor Jangan Ikut ‘Cari Panggung’ di Kasus Vina Cirebon!

BACA JUGA:Untung Besar Film Vina, Hotman Minta Produser Kasih Uang Tambahan Pada Keluarga Korban Sebagai Sebuah Goodwill

Hotman Paris mempertanyakan, kenapa para pelaku perkosaan Lahat rsebut dituntut dengan pidana hanya 7 bulan penjara.

Padahal, menurut Hotman Paris didalam Undang-Undang para pelaku pp3merkos4an anak bisa terancam dengan pidana 15 tahun.

"Kalaupun pelaku dibawah umur bisa dikorting sepertiga atau setengah, tapi kok ini hanya 7 bulan, ada apa?," tuturnya.

Dikatakan Hotman Paris, bayangkan peristiwa itu terjadi pada anak sendiri yang telah di p3rkos4 oleh tiga orang pelaku, tapi ternyata divonis hanya 10 bulan penjara oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

BACA JUGA:Besok Jam 7 Korban Perkosaan di Lahat Bertemu Hotman Paris, Netizen Minta Pengacara Kondang Mendampingi

BACA JUGA:Psikolog Sumsel Dampingi Korban Perkosaan Dukun Cabul, Bisa Perberat Hukuman Pelaku

Ia pun memohon kepada Kejari Lahat serta Kejati Sumsel agar segera mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 bulan penjara oleh PN Lahat tersebut.

Ini, kata Hitaman Paris bapak ibunya datang dari jauh-jauh ke kopi Joni Hotman 911 di Jakarta menyeberangi pulau demi mengais keadilan bagi anaknya yang menjadi korban perkosaan Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: