CATAT, Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Peta Desa Lahat Tunjukan Adanya Pengakuan Calon Tersangka

CATAT, Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Peta Desa Lahat Tunjukan Adanya Pengakuan Calon Tersangka

Catat, pengembalian kerugian negara di kasus peta desa Lahat tunjukan adanya pengakuan calon tersangka.--

LAHAT, SUMEKS.CO - Pengembalian kerugian negara di kasus peta desa di kabupaten LAHAT, Sumsel tunjukan adanya pengakuan calon tersangka di kasus senilai Rp12 miliar itu.

Pengembalian uang Rp50 juta dikasus pembuatan peta CV CDI ini diunggkap pihak Kejari Lahat di story. website kejaksaan.

Namun memang tidak disebutkan siapa orang yang mengembalikan uang tersebut, dan statusnya saat ini sebagai tersangka atau tidak.

Kasus pembuatan peta desa di Lahat ini sejatinya sudah masuki tahap penyidikian, pemberkasan kasusnya sudah dilakukan sejak 2024 lalu.

BACA JUGA:Terungkap, Ada Pengembalian Kerugian Negara Rp50 Juta di Kasus Peta Desa Lahat Senilai Rp12 Miliar, Siapa Dia?

BACA JUGA:Janji Tinggal Janji, Ratusan Peta Desa di Lahat Tak Rampung Dibuat Asal-asalan, Padahal Deadline Hanya 6 Bulan

Pembuatan Peta yang dilakukan asal-asaln itu melibatka 240 desa dengan sumber dana APBD Lahat tahun 2023, senilai Rp12 miliar, dan setiap desa memperoleh dana Rp35 juta.

“Selain pemeriksaan saksi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto melalui Kasi Intel Zit Muttaqin mengatakan, Kejari Lahat juga menerima uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp50,52 juta dalam kasus ini,” dikutip sumeks.co dari story. website kejaksaan.

Sebelumnya terungkap akal-akalan CV CDI di kasus pembuatan 360 peta desa di Lahat pakai peraturan Mendagri Nomor 45, saat sosialisasi bersama Kades-kades di Lahat.

BACA JUGA:Terungkap, Ada Pengembalian Kerugian Negara Rp50 Juta di Kasus Peta Desa Lahat Senilai Rp12 Miliar, Siapa Dia?

BACA JUGA:Janji Tinggal Janji, Ratusan Peta Desa di Lahat Tak Rampung Dibuat Asal-asalan, Padahal Deadline Hanya 6 Bulan

Sosialisasi dilakukan PT Citra Data Indonesia (CDI) terpantau pada 8 Maret 2023 dan 7 Desember 2023, hingga akhirnya para Kades dipungut anggaran pembuatn peta desa Rp35 juta untuk masing-masing Kades.

CV CDI sosialiasi selalu mengatakan kalau kerja mereka itu didasarkan pada Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan Batas Desa/Kelurahan di wilayah dalam kecamatan Lahat.

Di Permendagri nomor 45 itu seharusnya pembuatan peta desa dilakukan oleh tim PPB Des kabupaten yang dibentuk oleh Bupati yang mengunakan APBN, APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait