Pemerintah Kabupaten Lahat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan dan Plasma Perkebunan Sawit

Pemerintah Kabupaten Lahat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan dan Plasma Perkebunan Sawit

Suasana pertemuan antara Disbun Lahat, masyarakat, dan perwakilan perusahaan sawit untuk membahas sengketa HGU dan kewajiban plasma, Jumat 15 Agustus 2025.--

SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Perkebunan (Disbun) bergerak cepat menanggapi sengketa antara masyarakat dan perusahaan Perkebunan sawit terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma.

Langkah ini dilakukan demi menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lama di Kecamatan Kikim, termasuk Kikim Barat, Kikim Selatan, Kikim Timur, dan Kikim Tengah.

Pada Jumat sore 15 Agustus 2025, Disbun Lahat menggelar pertemuan penting yang melibatkan perwakilan warga desa, kepala desa, camat setempat, serta perwakilan perusahaan perkebunan sawit PT SMS dan PT Adi Tarwan.

Pertemuan ini bertujuan memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan untuk mencari solusi terkait sengketa lahan dan kewajiban plasma yang menjadi sorotan masyarakat.

BACA JUGA:Cukup Bayar Rp 80 Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025

BACA JUGA:Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Tutup Usia, Perjuangan Melawan Kanker Berakhir di Usia 38 Tahun

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraini SSTP, menegaskan bahwa salah satu fokus utama pertemuan adalah memastikan perusahaan menjalankan program plasma sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat segera terselesaikan,” ujar Vivi.

Selain Disbun, hadir juga perwakilan Bidang Sengketa Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan untuk menjelaskan administrasi HGU yang telah dipenuhi oleh PT SMS dan PT Adi Tarwan.

Vivi menambahkan bahwa Disbun merupakan bagian dari Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan, yang bertugas memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:Hutama Karya Tuntaskan Tol IKN Seksi 3A, Perkuat Akses Balikpapan ke Kawasan Inti

BACA JUGA:Diduga Miliki Rasa, Teror 15 Kali Kirim Driver Ojol Jemput Anak Gadisnya, Guru di Palembang Dipolisikan

Pertemuan ini menghasilkan keputusan untuk mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status administrasi HGU yang dimiliki PT SMS dan PT Adi Tarwan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lahat berencana mengundang masyarakat untuk melakukan audiensi langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati, guna membahas solusi penyelesaian sengketa lahan dan plasma.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait