Dua Tersangka OTT Pemerasan Forum Kades Pagar Gunung Diserahkan ke Jaksa

Aspidsus Kejati Sumsel Dr. Adhryansah, SH, MH dan jajaran gelar rilis tahap II tersangka pemerasan forum kades yang terjaring OTT di Kabupaten Lahat--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, memasuki babak baru.
Pada Selasa, 9 September 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap penuntutan) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.
Dua tersangka tersebut masing-masing bernama Nahudin selaku Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat, dan Jonidi Sohri menjabat sebagai bendahara forum yang sama.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT Korupsi Pemerasan Dana Desa
Setelah diserahkan ke penuntut umum, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025.
Selanjutnya, kedua terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa tahanan sambil menunggu proses persidangan.
Peras dana desa tidak hanya dilakukan 2 oknum Kades Pagar Gunung Lahat tahun ini saja.--
"Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada JPU Kejari Lahat. Selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," jelas Aspidsus Kejati Sumsel Dr. Adhryansah, SH, MH.
- Modus Pemerasan
Kasus ini bermula dari adanya permintaan pungutan yang dilakukan Forum Kades Pagar Gunung kepada para kepala desa.
Dengan dalih untuk biaya kegiatan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, Ketua dan Bendahara Forum diduga meminta iuran wajib dari para kades.
Setiap kepala desa diminta membayar Rp7 juta per tahun. Namun untuk tahap awal, para kades dipungut sebesar Rp3,5 juta yang harus diserahkan langsung kepada bendahara forum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: