Oknum LSM yang Terkena OTT Polres Ogan Ilir, Peras Kades Rp 25 Juta, Mengaku Uangnya akan Dibagikan ke APH
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir kini sedang menangani kasus OTT seorang oknum anggota LSM, yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang Kades. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kota Palembang berinisial J, terpaksa diamankan Unit Pidum Polres Ogan Ilir, Rabu, 5 November 2025.
Diamankannya oknum anggota LSM tersebut, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di sebuah rumah makan di Indralaya.
Diduga, oknum LSM tersebut telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Hipni, dengan cara meminta sejumlah uang.
Menurut Hipni, dirinya dimintai uang sebesar Rp 25 juta oleh oknum LSM tersebut, usai diancam sang oknum LSM akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Oknum itu meminta uang Rp 25 juta, yang katanya untuk dibagikan ke APH," sebutnya kepada SUMEKS.CO.
Ditambahkannya, uang sebesar Rp 25 juta yang diminta sang oknum anggota LSM itu adalah untuk membatalkan pelaporan ke APH. Hipni mengaku sempat menawar untuk minta dikurangi.
"Saya kan minta dikurangi dari nominal Rp 25 juta itu, ternyata katanya uang sebesar itu cukup untuk dibagi-bagi ke APH," terangnya lagi.
Hipni juga meyakini, bahwa apa yang menjadi ancaman sang oknum LSM terhadap dirinya tidak berdasar. Karena, dirinya mengabdi sebagai seorang Kades sesuai dengan aturan.
"Saya merasa telah bekerja sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, saat OTT di salah satu rumah makan di Indralaya tersebut, ada dua orang pria yang berhasil diamankan polisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





