Pengaspalan di Stasiun Kereta Api Tak Sesuai Spesifikasi, Oknum PPK dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi

Pengaspalan di Stasiun Kereta Api Tak Sesuai Spesifikasi, Oknum PPK dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan oknum PPK dan seorang Direktur sebagai tersangka korupsi.
Tersangkanya yakni Panji Rangga Kusuma selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen dan Achmad Faisal selaku Direktur CV BINOTO.
Penyelewengan pekerjaan yang dilakukan keduanya terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 di Provinsi Sumatera Selatan, sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp1.958.885.447,16.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor : 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 ditemukan adanya Penyimpangan," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dei Nugroho SIK saat menggelar rilis pada Senin 15 September 2025.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Dispora OKI, Terdakwa Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejari OKI
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 T, Kejati Periksa Saksi PT BSS dan PT SAL
Dia menjelaskan, keduanya melaksanakan terhadap kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau yang menggunakan dana APBN TA. 2022.
Dimana telah terjadi kekurangan Volume dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan.
Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Konstruksi pada tanggal 11 Juli 2024, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
CV Binoto masih melaksanakan pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau selesai dikerjakan pada tanggal 23 Januari 2023.
BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
BACA JUGA:Ini Kata Jaksa KPK Soal Wabup OKU Marjito Bachri Turut Hadir Dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD
Sedangkan tanggal berakhir kontrak dan BAPP 100 persen adalah tanggal 31 Desember 2022.
Atas keterlambatan tersebut belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan senilai Rp248.081.108,84.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: