Kejati Sumsel Blokir Aset 2 Perusahaan Sawit di Palembang, Korupsi Rp1,3 T Kredit Perbankan

Kejati Sumsel blokir aset 2 perusahaan sawit di Palembang, korupsi Rp1,3 triliun kredit perbankan. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Pidsus Kejati Sumsel sudah memblokir aset-aset milik 2 PT yang menerima fasilitas kredit dari bank plat merah di PALEMBANG.
Aset itu jika nanti aka dilelang dan ditaksir nilainya mencapai Rp400 miliar.
“Kita dapat melakukan penyelamatan keuangan negara hampir Rp1 triliun,” urai Dr Adhryansah SH MH.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menyita barang bukti seiai Rp506 miliar dari kedua PT yang bermasalah itu.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Telusuri Jejak Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL
“Jadi ke depan ada potensi bertambah penyelamatan keuangan negara,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel itu.
Kasus ini dimulai sejak kasus ini naik ke tingkat penyidikan Pidsus Kejati Sumsel.
9 Juli 2025
Kasus korupsi fasilitas kredit bank Rp1,3 triliun di Palembang ini naik DIK (penyidikan).
10 Juli 2025
Tim jaksa Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledah di 2 PT perkebunan sawit di Palembang.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Telusuri Jejak Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: