Kejati Sumsel Blokir Aset 2 Perusahaan Sawit di Palembang, Korupsi Rp1,3 T Kredit Perbankan

Kejati Sumsel blokir aset 2 perusahaan sawit di Palembang, korupsi Rp1,3 triliun kredit perbankan. --
24 Juli 2025
Sigit Wibowo (Kadis Kehutanan tahun 2012), FR (Kadis Perkebunan 2012-2016) diperiksa penyidik Kejati Sumsel.
28 Juli 2025
HK (Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan) serta beberapa pejabat aktif seperti MM dan OS dari Dinas Perkebunan Sumsel, serta RA selaku pemeriksa lapangan dari Kanwil ATR/BPN Sumsel diperiksa jaksa.
Kamis, 7 Agustus 2025
Tim Pidsus Kejati Sumsel menggelar tumpukan uang Rp506 miliar yang jadi barang bukti dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Telusuri Jejak Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL
Uang peahan seratus ribu sebanyak Rp506.150.000.000 bikin penuh ruang Media Center Kejati di Jakabaring.
Uang itu baru separoh yang berhasil disita dari bos PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
“Ini langkah awal pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH.
Penetapan tersangka dan pemidanaan pelakunya penting, dan
pengembalian kerugian negara juga tidak kalah penting.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Telusuri Jejak Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: