Pengaspalan di Stasiun Kereta Api Tak Sesuai Spesifikasi, Oknum PPK dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi

Pengaspalan di Stasiun Kereta Api Tak Sesuai Spesifikasi, Oknum PPK dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi.-Foto: edho/sumeks.co -
Sehingga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian Nomor 02.A/KONTRAK/PPKPPSS/IX/2022 tanggal 12 September 2022
"Keduanya menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.958.885.447,16," jelas AKBP Listiyono.
BACA JUGA:Kejari Kebut Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang, 10 Saksi Baru Diperiksa Bergilir
BACA JUGA:Kejari Kebut Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang, 10 Saksi Baru Diperiksa Bergilir
Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau yang dikerjakan oleh CV BINOTO pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas II Palembang di Kementerian Perhubungan yang menggunakan dana APBN TA 2022 dengan nilai kontrak Rp11.972.610.035,00.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikir Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," tutup Listiyono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: