Move On, 2 Kades di Lahat Tersangka Diganti Plh, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan

Move On, 2 Kades di Lahat Tersangka Diganti Plh, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan

2 Kades di Lahat Tersangka Diganti Plh, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan.--

LAHAT, SUMEKS.CO - 2 oknum Kades di LAHAT yang sudah tersangka kasus korupsi dana desa bakal diganti plh (pelaksana harian) agar pelayanan masyarakat di 2 desa tersebut tetap berjalan dengan baik.   

“Pelayanan pada masyarakat desa harus tetap berjalan seperti biasa,” ujar Subhan Awali, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Sabtu 26 Juli 2025.

Pemerintahan di desa harus tetap berjalan meski Kadesnya sedang tersandung masalah hukum. 

Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti SSTP yang juga terkena OTT (namun masih berstatus saksi) akan segera menunjuk Plh (Pelaksana Harian).

BACA JUGA:Kuasa Hukum 2 Kades OTT di Lahat Buka Suara, Praktik Pungli Dana Desa Tersistem hingga Jadi Tradisi Tahunan

BACA JUGA:Oknum APH Minta Dana Desa di Lahat Ketar Ketir, Kejati Sumsel Buka Percakapan Telepon

2 Kades yang akan dijabat Plh yaitu Kades Padang Pagun dan Muara Dua. 

Mungkin jabatan Plh bisa diisi Sekretaris Desa (Sekdes) atau perangkat desa yang lainnya.

“Kita tunggu surat dari Camat, dan yang pasti pelayanan pada masyarakat tidak boleh terhenti," tegasnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum 2 Kades OTT di Lahat Buka Suara, Praktik Pungli Dana Desa Tersistem hingga Jadi Tradisi Tahunan

BACA JUGA:Oknum APH Minta Dana Desa di Lahat Ketar Ketir, Kejati Sumsel Buka Percakapan Telepon 

Namun hingga saat ini 2 Kades yang ditetapkan tersangka masih kekeuh ‘pasang badan’ tapi oknum APH terlibat sudah tercantum di berkas penyidikan?

"Di dalam dokumen (penyidikan) disebutkan dana yang dikumpulkan Kades ‘untuk APH’,” ujar Rizal Syamsul SH, kuasa hukum kedua tersangka, Sabtu, 26 Juli 2025.

Tapi memang diakui Rizal kedua kliennya belum menyebutkan siapa oknum APH yang dimaksud itu?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait