Kuasa Hukum 2 Kades OTT di Lahat Buka Suara, Praktik Pungli Dana Desa Tersistem hingga Jadi Tradisi Tahunan

Rizal Syamsul SH kuasa hukum 2 tersangka korupsi pungli dana desa Kades Pagar Gunung Kabupaten Lahat --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana desa yang menjerat 2 kepala desa (kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kuasa hukum kedua tersangka, Rizal Syamsul SH menyatakan bahwa praktik pungli yang dilakukan oleh kliennya bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung lama dan bahkan disebut sebagai "tradisi" tahunan.
Pernyataan Rizal ini disampaikan kepada awak media pada Sabtu, 26 Juli 2025, menyusul penetapan dua kades sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat kemarin.
"Setelah diperiksa secara intensif, klien kami mengaku bahwa praktik ini sudah berlangsung lama, tersistem, dan bahkan seperti tradisi menjelang 17 Agustus. Ada semacam kebiasaan memberikan sejumlah uang yang berasal dari dana desa kepada pihak-pihak tertentu," ujar Rizal.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT Korupsi Pemerasan Dana Desa
BACA JUGA:Pasca Terjaring OTT Perangkat Desa Kecamatan Pagar Gunung Lahat, 20 Orang Sudah Dipulangkan?
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan, bukan hanya dua tersangka yang terlibat.
Bahkan disebutkan, sekitar 20 kepala desa lainnya di Kecamatan Pagar Gunung ikut melakukan praktik serupa, terutama menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI setiap tahunnya.
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT Korupsi Pemerasan Dana Desa.-Foto: Fadly/sumeks.co-
"Ini bukan inisiatif individu semata. Ada dugaan bahwa praktik ini dilakukan secara kolektif oleh para kades, sehingga menjadi semacam sistem yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun," lanjut Rizal.
Tak hanya itu, Rizal juga menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kliennya, muncul indikasi adanya aliran dana rutin kepada pihak APH yang tidak disebutkan secara rinci siapa identitasnya.
"Dalam dokumen yang ditemukan oleh penyidik, disebutkan istilah ‘untuk APH’. Hanya saja, klien kami belum menyebutkan siapa pihak APH yang dimaksud. Karena itu kami berharap tim penyidik dapat mengembangkan penyidikan ini ke arah yang lebih luas," ungkap Rizal.
BACA JUGA:Fakta Baru OTT di Kantor Camat Lahat: Kades Diminta Rp7 Juta untuk ‘Setor’ ke APH
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: