Kejati Sumsel Tetapkan 2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT Korupsi Pemerasan Dana Desa

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT Korupsi Pemerasan Dana Desa.-Foto: Fadly/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan.
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan usai dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang menghebohkan publik Lahat.
Kedua tersangka adalah Nahudin (N) yang menjabat sebagai Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat dan Jonidi Sohri (JS), selaku bendahara forum yang sama.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, DR Adhryansah SH MH, dalam konferensi pers pada Jumat 25 Juli 2025.
BACA JUGA:Pasca Terjaring OTT Perangkat Desa Kecamatan Pagar Gunung Lahat, 20 Orang Sudah Dipulangkan?
BACA JUGA:Fakta Baru OTT di Kantor Camat Lahat: Kades Diminta Rp7 Juta untuk ‘Setor’ ke APH
Ia menyatakan, bahwa keduanya telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah, berdasarkan pemeriksaan intensif dari tim penyidik.
Menurut Adhryansah, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras sejumlah dana dari para Kepala Desa lainnya di Kabupaten Lahat.
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT Korupsi Pemerasan Dana Desa.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Besaran uang yang diminta oleh keduanya mencapai Rp7 juta per kepala desa. Uang tersebut diklaim sebagai kontribusi untuk kegiatan sosial serta forum silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Namun faktanya, dana tersebut tidak jelas penggunaannya dan menjadi bukti utama dalam dugaan korupsi.
BACA JUGA:Hakim Soroti Dugaan Pertemuan Pj Bupati dan DPRD Jelang OTT Proyek Pokir OKU, Mirip Kasus Muara Enim
"Modusnya meminta uang dari para kades dengan dalih kegiatan sosial dan silaturahmi. Tapi berdasarkan penyidikan sementara itu hanya dalig yang digunakan untuk mengumpulkan uang dari para kepala desa," tegas Adhryansah.
Dari OTT yang dilakukan tim Kejati Sumsel, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen terkait forum perangkat desa, beberapa unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp65 juta.
Barang bukti tersebut, diduga merupakan hasil dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Lebih lanjut, Kejati Sumsel juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:Terbongkar di Sidang OTT Proyek Pokir DPRD, Sugeng Akui Serahkan Fee Rp 1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU
BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya
"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke oknum APH. Ini sedang kami selidiki," ujar Adhryansah.
Ia menegaskan bahwa fokus utama penyidikan bukan hanya soal jumlah uang yang disita, melainkan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi terhadap dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat di desa.
"Ini bukan soal kecilnya nilai barang bukti, tapi tentang perilaku menyimpang dari pelaku yang justru berasal dari kalangan perangkat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat," tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Adhryansah menyebutkan bahwa Kejati Sumsel kini menggandeng bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan pendampingan terhadap seluruh kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Penampakan Uang Rp60 Juta ‘Sumbangan’ 20 Kades Pagar Gunung Tiba di Kejati Sumsel
BACA JUGA:20 Kades dan Camat Pagar Gunung Lahat Tiba di Kejati Sumsel, Kasus Dugaan Pungli Rp60 Juta
Tujuannya agar pengelolaan anggaran lebih transparan dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alternatif lainnya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat desa lainnya di Sumatera Selatan agar tidak bermain-main dengan dana desa, sekaligus membuka tabir bahwa korupsi tak hanya terjadi di level atas, tetapi juga bisa menjalar hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: