Sering Bilang Lupa Bikin Geram Hakim, Camat Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Terancam Jadi Tersangka

Sering Bilang Lupa Bikin Geram Hakim, Camat Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Terancam Jadi Tersangka

Sering Bilang Lupa Bikin Geram Hakim, Camat Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Terancam Jadi Tersangka--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suasana ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 6 Oktober 2025, mendadak tegang.

Pasalnya, para camat yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembuatan peta desa Kabupaten Lahat tahun 2023, membuat majelis hakim geram karena berulang kali menjawab pertanyaan dengan alasan "tidak tahu" dan "lupa".

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH itu menghadirkan enam saksi dari beberapa kecamatan di Kabupaten Lahat, atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Mereka, diminta memberikan keterangan untuk memperkuat pembuktian adanya dugaan korupsi dalam proyek pembuatan peta desa yang bernilai miliaran rupiah tersebut.

BACA JUGA:Selain Perintah Terdakwa, Saksi Bongkar Aliran Dana Proyek Peta Desa Digunakan Keluarga Darul Effendi Tamasya

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Darul Effendi, Kasus Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Salah satu saksi, Alvika Irnan yang saat itu menjabat sebagai Camat Fajar Bulan mengaku tidak mengetahui secara rinci soal mekanisme kegiatan sosialisasi pembuatan peta desa yang digelar di kantornya.

Ia berdalih hanya hadir pada awal acara untuk memberikan sambutan pembukaan.


Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi dari para camat kasus korupsi pembuatan peta desa Kabupaten Lahat--

"Adanya kegiatan sosialisasi itu karena ada surat dari Bupati, jadi saya hanya memberikan izin agar kegiatan tersebut bisa digelar di kantor kecamatan. Tapi untuk isi materinya, saya tidak tahu sama sekali," ujar Alvika di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, yang diketahuinya hanya bahwa sosialisasi itu membahas batas-batas desa di wilayahnya.

Namun, ia mengaku tidak tahu menahu tentang adanya rapat lanjutan ataupun tawaran dari pihak ketiga kepada para kepala desa terkait proyek pembuatan peta tersebut.

Meski begitu, Alvika mengakui pernah menerima uang Rp5 juta dari seseorang bernama Wage — yang belakangan diketahui merupakan perantara pihak ketiga dari CV Citra Data Indonesia (CDI).

BACA JUGA:Eksepsi Darul Effendi Terdakwa Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Ditolak Jaksa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: