Berkas Dua Tersangka Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas Dua Tersangka Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas Dua Tersangka Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui bidang tindak pidana khusus resmi melimpahkan berkas fisik perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa yang menelan anggaran miliaran rupiah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 29 Agustus 2025.

Berkas perkara tersebut mencakup dua orang tersangka, yakni Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, dan Angga Muharram, pihak swasta yang berasal dari perusahaan PT Citra Data Indonesia.

Keduanya diduga kuat, menjadi aktor utama dalam kasus korupsi proyek pembuatan peta desa tahun anggaran 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyerahkan langsung dua berkas perkara kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

BACA JUGA:2 Tersangka Peta Desa Fiktif di Lahat Mendekam di Lapas Kelas II A Lahat 20 Hari Kedepan

BACA JUGA:Forum Kades Lahat: ‘Pak Ari Kabid Diundang Bersama Pendamping Desa, Selang Seminggu Bahas Peta Desa Dipindah’

Usai diserahkan, petugas PN Palembang melakukan pengecekan kelengkapan berkas dakwaan.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut resmi diregistrasi untuk menunggu penetapan jadwal sidang perdana.


Berkas tersangka korupsi peta desa fiktif Darul Effendi eks Kadis PMD Lahat--

Kasi Pidsus Kejari Lahat, Fadli Habibi SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas perkara ini.

"Ya, sudah kita limpahkan ke PN Palembang dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

- Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari proyek pembuatan peta desa yang menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

Program tersebut semestinya dilaksanakan di 244 desa dengan menggandeng pihak swasta, yakni CV Citra Data Indonesia, perusahaan yang dikaitkan dengan tersangka Angga Muharram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait