Eksepsi Darul Effendi Terdakwa Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Ditolak Jaksa

Eksepsi Darul Effendi Terdakwa Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Ditolak Jaksa--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 kembali bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pada persidangan yang digelar, Kamis 11 September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat secara tegas menolak seluruh dalil eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Darul Effendi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH itu mengagendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.
Dalam sidang, JPU Dio Abensi SH menegaskan bahwa seluruh argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Darul tidak berdasar dan tidak sejalan dengan hukum acara pidana.
BACA JUGA:Soal Aktor Lain dalam Kasus Korupsi Peta Desa Lahat, Kejari Janji Tanggapi di Persidangan Kamis
"Bahwa dakwaan JPU telah disusun sedemikian rupa sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ujar Dio membacakan tanggapan resminya di hadapan persidangan.
Lebih lanjut, Dio menilai bahwa alasan pembelaan Darul terkait adanya pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam perkara ini bukanlah ranah eksepsi, melainkan bagian dari materi pokok perkara yang baru bisa dibuktikan dalam persidangan lanjutan.
JPU Kejari Lahat Dio Abensi SH bacakan tanggapan atas eksepsi Darul Effendi terdakwa korupsi peta desa Kabupaten Lahat--
"Dalil yang menyebut adanya pihak lain turut terlibat jelas masuk ke substansi perkara. Hal itu harus dibuktikan dalam agenda pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam eksepsi," tegasnya.
Menanggapi uraian jaksa, tim penasihat hukum terdakwa Darul Effendi tetap pada pendirian awal.
Mereka menolak seluruh sanggahan JPU dan menegaskan akan tetap berpegang pada eksepsi yang sudah mereka ajukan sebelumnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan akan membacakan putusan sela atas eksepsi tersebut pada persidangan mendatang.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: