Kali Ini Jaksa Kejari Lahat Tuntut Pemerkosa 12 Tahun Penjara, Pelaku Ketiga ‘Dewasa’ Ikut Gilir Siswi SMA

Kali Ini Jaksa Kejari Lahat Tuntut Pemerkosa 12 Tahun Penjara, Pelaku Ketiga ‘Dewasa’ Ikut Gilir Siswi SMA

Kajari Lahat Gunawan Sumarsono (dua kiri), menyampaikan perkembangan persidangan terdakwa Gilang. foto: agustriawan/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO – Sidang kasus pemerkosaan bergilir terhadap pelajar SMA berinisial AA (16), memasuki tahap pembacaan penuntutan terhadap terdakwa Gilang (18). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, menuntut Gilang 12 tahun penjara, pada persidangan tertutup di pengadlan negeri (PN) Lahat.

“Ya, untuk terdakwa Gilang saat ini masih proses sidang. Tuntutan terhadap terdakwa sudah dibacakan, 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH, didampingi Kasi Intel Faisal Basni SH, Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara untuk dua terdakwa sebelumnya, yang masih anak di bawah umur, MAP (17), dan OH (17), sedang proses kasasi. 

BACA JUGA:Update Korban Pemerkosaan Dituntut Ringan, 3 Jaksa Kejari Lahat Dinonaktifkan

Mereka divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan pelatihan kerja 3 bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat.

Putusan hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang itu, jauh lebih berat dari vonis vonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, 3 Januari 2023 lalu. 

Meski vonis tingkat pertama itu, sudah lebih tinggi dari tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat.

Namun tuntutan dan vonis tingkat pertama itu, dinilai tidak memberikan rasa keadilan pada korban. 

BACA JUGA:Soal Perkara Pemerkosaan di Lahat, Pencopotan Kajari Belum Cukup, Hotman Paris Desak Penambahan 2 Tersangka

Hingga jadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, hingga korban dan keluarganya diundang ke Kopi Johny, di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.

Suara lantang Hotman, didengar petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Sumsel. 

Tuntutan ringan kasus perkosaan ini berbuntut pencopotan Kajari Lahat Nilawati, Kasi Pidum Frans Mona, dan JPU yang menuntut kedua terdakwa hanya 7 bulan penjara.

Baru kemudian JPU lahat kemudian mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi (PT) Palembang, pada 9 Januari 2023.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: