Tak Mau Dihukum 12 Tahun Penjara, Warga Tulung Selapan OKI Serahkan Senpira ke Polisi

Tak Mau Dihukum 12 Tahun Penjara, Warga Tulung Selapan OKI Serahkan Senpira ke Polisi

Kades Tulung Seluang serahan senpira laras panjang ke Polsek Tulung Selapan. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polsek Tulung Selapan gencar mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api rakitan (senpira) tanpa ijin ke aparat kepolisian secara sukarela. 

Berdasarkan imbauan itu, membuat masyarakat Kecamatan Tulung Selapan tak mau dihukum 12 tahun penjara dan menyerahkan senpira ke Polsek Tulung Selapan. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Dedy Suandi SH mengatakan, pihaknya telah menerima sepucuk senpira jenis laras panjang tanpa amunisi. 

"Tadi siang kita menerima serahan senpira laras panjang tanpa amunisi dari Kades Tulung Seluang, pak Aslan. Senpira ini merupakan milik warga," jelas Kapolsek, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Safari Ramadan, Kapolres OKI Terima 3 Pucuk Senpira Serahan dari Warga Tanjung Lubuk

BACA JUGA:Polsek Jejawi Terima 4 Pucuk Senpira dari Masyarakat, Ada Jenis Krocok Langsung Diserahkan Kades

Diungkapkan Dedy, sepucuk senpira laras panjang tersebut, langsung diterima dan dibuatkan berita penyerahannya. 

Lanjut dia, penyerahan senpira ini merupakan dalam rangka Operasi Pekat Musi I 2024. Dimana masyarakat telah diimbau sebelumnya. 

"Kami telah mengimbau masyarakat yang telah memiliki, menyimpan ataupun menguasai senpira baik laras panjang maupun laras pendek untuk segera secara sukarela diserahkan, dan tidak akan dikenakan sanksi," terangnya. 

Untuk diketahui, apabila seseorang membawa atau menyimpan senjata api rakitan (senpira) itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:105 Pucuk Senpira Diserahkan Warga ke Polres OKI Melalui Operasi Senpi Musi 2023

BACA JUGA:Polsek Pampangan Kembali Terima Senpira Serahan Masyarakat, Total 56 Pucuk Senpira Diamankan di Polres OKI

Kemudian apabila kedapatan bisa dihukum penjara 20 tahun. Namun dalam Operasi Pekat Musi I 2024 ini ada pengecualian, jika diserahkan secara sukarela tidak dihukum. 

Ini dikarenakan selama operasi yang berlangsung sejak 7 Maret 2024 lalu, Polres OKI dan Polsek jajaran mengimbau masyarakat agar mau menyerahkan secara sukarela senpiranya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: